REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat Idul Fitri adalah sholat sunnah muakkad yang dilakukan usai sebulan berpuasa Ramadhan. Sholat Id sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.
Akan tetapi, bagaimana apabila seseorang tidak dapat meninggalkan rumah karena satu dua hal, yang menyebabkannya tidak dapat ikut sholat berjamaah di masjid? Bolehkah sholat Idul Fitri dilaksanakan sendiri di rumah?
BACA JUGA: Niat Sholat Idul Fitri Lengkap Tata Cara, Hukumnya, dan Lafal Takbiran
Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Shohibul Ulum, dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan: “Sholat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun sholat sunah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta sholat Istisqa."
Menurut sebagian mazhab Syafi'i, hukum sholat Id adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya sholat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku.
Jadi, apabila pada suatu desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, maka kewajiban sholat Id telah gugur bagi yang lainnya. Namun, terkadang para perempuan terhalang dari sholat Id di masjid maupun di lapangan terbuka lantaran harus menjaga anak-anaknya di rumah, atau ada orang yang terlambat melaksanakan sholat Id berjamaah. Lalu, bolehkah dia sholat Id sendirian (munfarid)?
Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam...