Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendiri?

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 09 Apr 2024 04:00 WIB

Sebuah keluarga berswafoto setelah sholat Idul Fitri di Masjid Niujie di Beijing, China, Sabtu (22/4/2023). Foto:

1

Ada pula yang mengatakan bahwa cukup dengan shalat dua rakaat tanpa takbir dan mengeraskan suara. Pendapat lainnya mengatakan apabila imam melaksanakan shalatnya di lapangan, maka cukup dua rakaat, sedangkan jika dilaksanakan di tempat lain empat rakaat.

Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia apabila tidak mengikuti sholat Id bersama imam di Bashrah, dia mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin sholat bersama mereka dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaatnya. (HR. Baihaqi)

Namun, Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan qadha sholat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, karena sholat Id bukanlah sholat untuk pengganti, sebagaimana sholat Jumat yang merupakan pengganti dari sholat Zuhur yang empat rakaat.

Kesimpulannya adalah orang yang luput (terlambat) sholat Id secara berjamaah, maka dia boleh melaksanakan sholat Id sendirian dengan dua rakaat tanpa perlu jahr (mengeraskan) dan tentu tanpa khutbah. Orang yang luput itu melakukan sholat Id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (ada'an).

Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu'iyah, karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.

Terpopuler