REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Mengantisipasi agar konsumen tidak dirugikan menjelang lonjakan kebutuhan Lebaran, Balai Meterologi Wilayah Semarang melaksanakan tera ulang alat ukur di pasar tradisional. Kamis (19/7) kemarin, tera ulang alat ukur ini dilaksanakan di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Hingga hari kedua pelaksanaan tera ulang ini, sedikitnya 70 persen sasaran telah ditera ulang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Ilegal.
“Para pedagang sangat pro aktif dengan rutinitas ini,” ungkap petugas Balai Meterologi Wilayah Semarang, Kosim SSos, Kamis (19/7).
Menurutnya, tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga akurasi alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar ini. Sasarannya adalah seluruh pedagang yang dalam aktivitasnya menggunakan alat ukur, alat takar maupun timbangan.
Baik pedagang sembako, pedagang daging, pedagang sayuran, apotik hingga took emas yang ada di sekitar Pasar Bandarjo. Sebelumnya tera ulang alat ukur, alat takar dan timbangan ini dilakukan selama dua hari di Pasar Babadan, Ungaran.
Untuk tera ulang di Pasar Bandarjo Ungaran kali ini memang bertepatan dengan awal Ramadhan, sehingga memiliki momentum yang sangat tepat. Selama Ramadhan para pedagang bisa menggunakan alat ukur yang akurat.
“Di Pasar Bandarjo Ungaran, Kamis ini merupakan hari kedua. Waktu pemanggilan untuk tera ulang masih diberikan sampai dengan Jumat besok (red; hari ini),” ungkap Kosim kepada wartawan.Hingga Kamis pukul 12.00 WIB, dari seluruh alat ukur yang diwajibkan untuk di tera ulang –seperti timbangan meja (tm), timbangan kodok dan timbangan dacin (logam)—sudah sekitar 70 persen yang di tera ulang.
Ia mencontohkan, untuk sekitar 200 timbangan meja yang wajib tera ulang, 187 diantaranya sudah di tera ulang. Ia berharap pada hari terakhir pemanggilan tera ulang dapat dimanfaatkan para pedagang.
Sehingga seluruh alat ukur, alat takar dan timbangan yang digunakan di lingkungan Pasar Bandarjo semuanya telah memenuhi ketentuan dan akurasi ukur yang tidak merugikan konsumen.
Sementara itu untuk tera ulang ini pihak Balai Meterologi Wilayah Semarang bekerja sama dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindag, Dinas Pasar Kabupaten Semarang serta pihak Kecamatan setempat.
Untuk tera ulang ini, pihak Balai Meterologi Wilayah Semarang memungut reribusi Rp 15 ribu untuk timbangan meja dan timbangan digital (elektronik). Sedangkan timbangan centimeter dikenakan retribusi sebesar Rp 25 ribu.
“Pelanggaran atas ketentuan UU No 2 Tahun 1981 tentang Meterologi illegal, seperti pedagang yang enggan melakukan tera ulang bias dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 juta,” imbuhnya.