REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah puasa merupakan hal yang wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa orang yang dibolehkan tidak puasa, berdasarkan sejumlah situasi dan kondisi. Dalam buku Fiqih Praktis Buya Yahya, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dibagi dalam sembilan golongan.
1. Anak kecil
Yang dimaksud sebagai anak kecil adalah mereka yang belum baligh. Adapun baligh memiliki tiga tanda, yaitu keluar mani, keluar darah haid bagi anak perempuan, serta jika tidak keluar mani dan tidak haid ditunggu hingga umur 15 tahun;
2. Hilang akal sehat
Orang yang hilang akal sehatnya, atau gila, tidak wajib berpuasa. Bahkan seandainya pun ia berpuasa, maka ibadahnya itu disebut tidak sah.
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti. Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha;
3. Orang sakit
Umat Muslim yang dalam kondisi sakit diperbolehkan meninggalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan dalam golongan ini terkait puasa.
Jika sakit berat dan puasa menambah penyakit yang diderita, maka boleh meninggalkan puasa. Hal ini berdasarkan ketentuan dokter yang bisa dipercaya dan pengalaman pribadi.
Selanjutnya orang yang berpuasa, lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mempu meneruskan ibadahnya. Dalam kondisi ini, ia dibolehkan membatalkan puasa, makan dan minum seperlunya, lalu menahan diri selayaknya orang puasa;
4. Orang tua atau lansia yang lemah
Orang tua atau lanjut usia (lansia) yang dalam kondisi lemah diperkenankan untuk tidak berpuasa. Tidak ada batasan umur untuk kategori ini. Selama dirasa puasa akan memberatkan bahkan sampai membahayakan, maka diperbolehkan tidak puasa dan mengganti dengan fidyah;