5. Orang yang bepergian (musafir)
Orang yang sedang bepergian masuk dalam golongan yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan. Adapun ketentuan musafir ini ada dua, yaitu tempat yang dituju dari tempat tinggal lebih dari 84 kilometer dan saat Subuh sudah harus keluar dari wilayah tempat tinggalnya, minimal batas kecamatan.
Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari empat hari tidak diperbolehkan qasar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati;
6. Ibu hamil
Seorang ibu yang sedang hamil dan mengkhawatirkan kondisi kesehatannya serta janin atau bayinya, diizinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha;
7. Ibu menyusui
Selain ibu yang sedang hamil, seorang wanita yang sedang menyusui juga masuk golongan tidak puasa. Ketentuan ini berlaku jika ia khawatir dengan keselamatan dirinya dan kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah;
8. Haid
Wanita Muslim yang sedang haid tidak diwajibkan puasa Ramadhan. Dalam waktu ini, perempuan bisa menambah pahala selain puasa dengan zikir, berdoa dan kegiatan positif lainnya. Nantinya, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berakhir;
9. Nifas
Perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan tidak puasa. Jikapun ia berpuasa, maka puasanya itu tidak sah bahkan dianggap haram. Ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha.