Dia jelas salah dan berdosa, tetapi masih ada sisi baiknya, yakni munculnya kesadaran terhadap utang-utang puasanya sehingga ada keinginan untuk bertobat dengan mengqadhanya. Dalam hal demikian, yang bersangkutan harus melakukan appraisal (perkiraan) terhadap jumlah utang puasanya dengan memegangi perkiraan tertinggi sebagai tindakan ihtiyath (hati-hati).
Misalnya, dia lupa utang puasanya itu 75 hari ataukah 79 hari, maka dia harus mengambil yang 79 hari; apa 5 bulan ataukah 6 bulan, maka harus diambil yang 6 bulan. Sebab, kalau mengambil yang 75 hari atau yang 5 bulan, maka pasti masih timbul keraguan, apa sudah terlunasi semua ataukah belum.
Sedang jika mengambil yang 79 hari atau yang 6 bulan, maka tentu sudah yakin bahwa semua utangnya telah tergantikan dan tidak ada keraguan lagi. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa'i dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Da' ma yuribuka ila ma la yuribuka” (tinggalkan apa yang membuatmu ragu, menuju apa yang membuatmu tidak ragu lagi). Wallahu a'lam.