Pertama, jika seseorang dalam keadaan sakit dan tidak mampu berpuasa, juga tidak ada kemampuan untuk mengqadha karena sakitnya itu, maka fuqaha sepakat orang tersebut cukup membayar fidyah (tebusan) sejumlah hari-hari yang terutang. Besaran fidyah-nya adalah 7,5 ons beras (digenapi 1 kg, lebih bagus) diberikan pada orang-orang miskin sekitar.
Boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga beras tersebut. Hal ini disandarkan pada makna firman Allah Swt.: ".. Dan kepada mereka yang berat menjalankan puasa, maka membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Dan barangsiapa yang dengan kerelaan hati berbuat kebajikan (dengan memberi lebih dari yang ditentukan), maka itulah yang lebih baik baginya..." (al-Baqarah 184).
Kedua, jika seseorang Muslim/Muslimah tidak berpuasa karena keteledorannya sehingga sampai menumpuk beberapa hari atau bahkan beberapa bulan (dalam beberapa tahun tentunya), maka para fuqaha berbeda pendapat.