Wanita Ingin Itikaf, Haruskah Izin Suami?

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 02 Apr 2024 13:08 WIB

Jamaah membaca Alquran saat beritikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023) dini hari. Foto:

1

Penjelasan lebih mudahnya, KH Muhammad Saiyid Mahadhir dalam buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri: I’tikaf terbitan Rumah Fiqih Publishing, 2019 menjelaskan hal serupa.

KH Muhammad Saiyid Mahadhir dalam bukunya menjelaskan para ulama fiqih menilai tidak ada syarat laki-laki dalam itikaf. Wanita juga boleh beritikaf, dengan syarat izin suami jika memang bersuami.

Jadi wanita yang telah menikah jika ingin itikaf boleh asalkan dapat izin suami, dan tidak sedang dalam kondisi haid maupun nifas. Wanita dianjurkan atau diingatkan agar menjaga adab-adab keluar rumah.

Rasulullah SAW bersabda, "Izinkanlah untuk para wanita pergi ke masjid di malam hari.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Terhadap perempuan yang haid, Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” (HR Abu Daud)

Dalam bukunya, KH Muhammad Saiyid Mahadhir merujuk pada Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu menjelaskan, jika terjadi wanita beri’tikaf tanpa izin suami, maka dalam hal ini i’tikafnya sah namun dalam waktu yang bersamaan perempuan itu berdosa.

Terpopuler