Wanita Ingin Itikaf, Haruskah Izin Suami?

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 02 Apr 2024 13:08 WIB

Jamaah membaca Alquran saat beritikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023) dini hari. Foto:

1

"Jika nadzar berkaitan dengan masa tertentu maka boleh baginya masuk ke dalamnya tanpa seizin suami, karena ia waiib atasnya untuk mengerjakannya dengan izinnya."

Penjelasanya, telah dijelaskan wanita sah beritikaf, akan tetapi tidak diperbolehkan itikaf tanpa izin dari suami, seperti disebutkan oleh Al Mushannif.

Jika wanita tetap beritikaf tanpa izin suaminya, maka suaminya berhak mengeluarkan istrinya dari itikaf. Tidak ada perselisihan pendapat.

Jika bernadzar itikaf dengan izin suami, jika ia berkaitan dengan wakfu tertentu maka diperbolehkan bagi wanita itu untuk masuk ke dalamnya tanpa izin (suami), karena izin dalam nadzar tertentu adalah izin untuk masuk ke dalamnya (itikaf).

Jika tidak berkaitan dengan waktu tertentu, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya (itikaf) tanpa izin (suami) seperti disebutkan oleh Al Mushannif. Demikian penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab tahqiq dan taliq Muhammad Najib Al Muthi'i.

Penjelasan lebih mudahnya...

Terpopuler