Wanita Ingin Itikaf, Haruskah Izin Suami?

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 02 Apr 2024 13:08 WIB

Jamaah membaca Alquran saat beritikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023) dini hari. Foto: Republika/Thoudy Badai Jamaah membaca Alquran saat beritikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara etimologi itikaf artinya berdiam diri, menahan diri dan ketekunan. Asy Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah bahwa itikaf adalah ketekunan seseorang melakukan sesuatu dan menahan diri padanya, baik ia berupa kebajikan maupun keburukan.

Disebut itikaf dalam syariat karena tekun di masjid. Secara syar'i itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid oleh orang tertentu dengan niat tertentu.

Baca Juga

Biasanya itikaf dilaksanakan di 10 hari terakhir bulan puasa Ramadhan. Saat ini, umat Islam memasuki masa akhir bulan puasa Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab tahqiq dan taliq Muhammad Najib Al Muthi'i menjelaskan tentang wanita yang telah memiliki suami jika ingin itikaf.

Asy-Syirazi berkata, "Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk beritikaf tanpa izin suami karena kenikmatannya adalah milik suami maka tidak boleh dibatalkan tanpa seizinnya."

"Jika seorang wanita bernadzar itikaf dengan izin suami jika (tidak bergantung pada waktu tertentu) tidak boleh masuk ke dalamnya tanpa seizinnya karena itikaf tidak harus segera dikerjakan sedangkan hak suami harus segera dilaksanakan, maka hak suami harus didahulukan dari itikaf."

Jika nadzar berkaitan dengan masa tertentu...

Terpopuler