Batasan Suami Istri Bercumbu Ketika Berpuasa Agar tidak Batal

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Senin 25 Mar 2024 02:57 WIB

Pasangan suami istri (ilustrasi) Foto: www.rawpixel.com Pasangan suami istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjalankan puasa tidak hanya menahan diri dari tidak makan dan tidak minum, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu seperti keinginan untuk berjimak pada pasangan suami istri.

Apakah artinya selama berpuasa pasangan suami istri tidak boleh bersentuhan? Tentu saja tidak. Keduanya tetap boleh bermesraan dan romantis, dan itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga

BACA JUGA: Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah-Ba'diyah Dzuhur

Dari Abu Murrah maulaa 'Aqiil, dari Hakiim bin Iqaal, bahwasannya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallaahu 'anhaa: “Apa yang diharamkan dari istriku sedangkan aku berpuasa?". la menjawab : "Farji (kemaluan)-nya" (Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma'aanil-Aatsaar no. 2190; sanadnya shahih)

Dari Masruq, ia berkata, "Aku pernah bertanya pada 'Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” 'Aisyah menjawab, "Segala sesuatu selain jima' (hubungan intim)." (Diriwayatkan oleh 'Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4:190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4:149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Dari Jabir bin 'Abdillah, dari 'Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, ”Pada suatu hari nafsuku bergejolak muncul, kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata, "Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?" Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lalu apa masalahnya?" (HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.)

Batasan suami istri ketika bermesraan agar tidak membatalkan puasa....