REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudik lebaran sering kali membuat kita kelelahan di perjalanan. Perjalanan yang panjang, terjebak macet, kadang membuat kita terpaksa harus membatalkan puasa di tengah hari.
Mudik lebaran sendiri merupakan agenda tahunan bagi para perantau. Sehingga setahun sekali mereka akan pulang ke kampung halaman untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarga.
Dalam kondisi seperti ini apakah kita boleh tidak berpuasa? Apakah ada aturannya dalam Islam?
Dilansir dari About Islam pada Ahad (24/3/2024) Profesor Fiqh di Universitas Al-Azhar ‘Abdur-Rahman Al-‘Adawi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya jika sudah tidak kuat.
Allah Yang Mahakuasa berkata, “...dan siapa pun di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, (lalu tidak berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah ayat 187).
Dalam ayat ini, Allah membolehkan bagi musafir (orang yang bepergian) untuk berbuka plasa di bulan Ramadhan. Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah swt meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR An Nasai)
Meski berbuka puasa dibolehkan bagi musafir, namun jika dia mampu untuk menyelesaikan puasanya, itu lebih utama. Seperti yang pernah ditanyakan Hamzah Al-Aslami kepada Nabi (saw), "Wahai Rasulullah, saya merasa bisa berpuasa ketika bepergian, apakah saya akan berdosa (jika saya berpuasa saat bepergian)?" Nabi (saw) berkata, "Ini adalah keringanan dari Allah, dia yang memanfaatkannya berbuat baik dan dia yang suka berpuasa, tidak ada salahnya." (HR Muslim)
Adapun keringanan dibolehkannya tidak berpuasa...