Batasan Suami Istri Bercumbu Ketika Berpuasa Agar tidak Batal

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Senin 25 Mar 2024 02:57 WIB

Pasangan suami istri (ilustrasi) Foto:

1

Batasan Suami Istri Bercumbu Agar tidak Membatalkan Puasa

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya karya Abu Maryam Kautsar Amru, seorang suami boleh bercumbu dan bermesraan (mubasyarah) dengan istrinya dalam keadaan berpuasa selama tidak menyetubuhinya atau mengeluarkan mani. Maka, hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Ini karena Rasulullah saw sendiri pernah melakukan mubasyarah kepada istrinya dengan tetap mampu menahan syahwatnya hingga tidak terjadi jima’

BACA JUGA: Muslim Indonesia Kelola Mushala di Bekas Restoran Sushi, Semarak di Bulan Ramadhan

Dari 'Aisyah radliyallaahu anhaa bahwasannya ia berkata: "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mencium dan mencumbunya dalam keadaan berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

As-Sanadi menjelaskan, kata bercumbu yang disebutkan di dalam hadits tersebut adalah menyentuh kulit istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi ke pipi istri. Artinya, bersentuhan kulit bukan berjimak.

Syaikh ibnu ‘utsaimin menambahkan orang yang sedang berpuasa tidak boleh melakukan dengan istrinya perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan maninya keluar. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran waktu “tidak keluar mani”.

Sebab, ada orang yang mampu mengendalikan dirinya dengan sempurna, sebagaimana yang dikatakan Aisyah ra tentang Rasulullah saw: “Beliau orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.” Sedangkan di antara mereka yang lain, ada yang tidak mampu menguasai dirinya dan cepat keluar mani. Maka, orang seperti ini terlarang untuk bercumbu dengan istrinya ketika berpuasa wajib.

Jika seseorang mengetahui ia mampu mengendalikan dirinya cukup lama, maka dibolehkan baginya untuk mencium dan mencumbui istrinya, meskipun ia sedang melaksanakan puasa wajib. Tapi tetap ia harus menghindari jimak. Karena jimak di bulan Ramadhan bagi orang yang diwajibkan berpuasa hukumnya haram dan akan menerima beberapa konsekuensi sebagai berikut.

Akibat berjimak/berhubungan saat puasa Ramadhan...