REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila Idul Fitri jatuh pada Jumat, bolehkah meninggalkan sholat Jumat? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ahmad Zubaidi menjelaskan ketika hari raya Id, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha jatuh bertepatan pada Jumat, maka sesuai syariat, umat Muslim diberikan dua opsi dalam hal pelaksanaan ibadah sholat Jumat.
Ia menjelaskan, boleh bagi seorang Muslim tidak melaksanakan sholat Jumat ketika hari tersebut juga adalah Idul Fitri. Hal ini merupakan rukhsah atau keringanan.
Namun demikian, bagi yang memilih untuk melaksanakan sholat Jumat juga diperbolehkan. Dalilnya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Rasulullah menjalankan sholat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti sholat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin sholat Jumat, silakan!’" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya)
"Jadi prinsipnya itu opsi, sifatnya rukhsah, bisa tetap melaksanakan karena Rasulullah SAW juga tetap melaksanakan. Atau bagi yang punya kepentingan, boleh tidak melaksanakan nanti dia bisa melaksanakan sholat zhuhur," kata Kiai Zubaidi.
Kiai Zubaidi mengatakan Rasulullah SAW tetap melaksanakan sholat Jumat kendati hari itu bertepatan dengan hari Id. Meski begitu, Rasul memperbolehkan sahabat tidak melaksanakan sholat Jumat.