Batalkah Puasa Jika Disuntik dan Diinfus Saat Siang Hari?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 26 Mar 2023 04:15 WIB

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19. Batalkah Puasa Jika Disuntik dan Diinfus Saat Siang Hari? Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19. Batalkah Puasa Jika Disuntik dan Diinfus Saat Siang Hari?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disuntik dan diinfus ketika sedang berpuasa kerap menjadi pertanyaan umat Islam. Bagaimana sebetulnya penjelasan syariat terkait ini?

Infus adalah memberikan cairan berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Infus menyediakan akses langsung kepada pasien bila obat perlu diberikan segera.

Baca Juga

Karena penyerapan langsung, obat-obatan yang diberikan melalui intravena biasanya lebih kuat daripada yang diambil dalam bentuk pil. Adapun suntik adalah memasukkan cairan obat ke dalam badan dengan jarum.

Secara umum keduanya memiliki perbedaan yang berkaitan dengan zat yang dimasukkan ke dalam tubuh. Hal ini menimbulkan efek yang berbeda.

Annisa Nurul Hasanah dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan menjelaskan mengenai konsekuensi suntik dan infus jika sedang berpuasa dalam perspektif fikih. Dia mengutip dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab yang merupakan sebuah kitab yang cukup representatif bagi mazhab Syafii.

Dijelaskan bahwa seandainya terdapat obat yang masuk ke dalam pangkal paha, baik menggunakan pisau atau yang lainnya (suntik) kemudian sari obat tersebut masuk ke dalam tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut.

Sedangkan ulama Yusuf Al Qardhawi juga pernah memberikan fatwanya terkait hal ini. Menurut beliau, keduanya (baik suntik maupun infus) secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut). Namun demikian, efek yang ditimbulkan khususnya infus yang membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa.