Batalkah Puasa Jika Disuntik dan Diinfus Saat Siang Hari?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 26 Mar 2023 04:15 WIB

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19. Batalkah Puasa Jika Disuntik dan Diinfus Saat Siang Hari? Foto:

1

Ia menjelaskan ada beberapa ulama kontemporer yang menyebutkan bahwa keduanya membatalkan puasa. Asumsinya adalah meskipun keduanya tidak melalui jalur rongga perut, akan tetapi zat tersebut langsung diarahkan ke darah yang fungsinya adalah mengalirkan nutrisi atau sari-sari makanan ke seluruh bagian tubuh.

Ulama kontemporer lain yang membolehkannya beralasan, meski zatnya langsung masuk ke darah, tetap saja ia tidak melalui rongga perut. Sebab tanpa melalui rongga perut seseorang tidak akan merasakan kenyang, lega (setelah haus).

Padahal yang dituntut dari mengerjakan puasa adalah menahan syahwat perut dan birahi. Syekh Muhammad Shalih al-Munjid di dalam Fatawa Al-Islam menyebutkan bahwa jika suntikan itu berfungsi seperti makanan atau minuman, maka hal itu membatalkan puasa. Sebab ketika itu dilakukan berarti ia telah mengonsumsi makanan dan minuman.

Pendapat ini sama dengan yang pernah dinukil di dalam Sirrul Yaqut An-Nafis bahwa setiap infus atau yang masuk ke dalam tubuh dan berfungsi sebagai makanan atau minuman, maka hal ini membatalkan puasa. Infus maupun suntik biasanya digunakan untuk membantu orang yang sedang sakit.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya seseorang mengerjakan puasa di lain kesempatan jika memang penyakitnya membuatnya tidak mampu mengerjakan puasa. Sebab Allah SWT senang dengan orang yang mengambil rukhsah yang diberikannya.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Hamzah bin ‘Amr berikut, "Ya Rasulallah, ajidu biquwwatan alasshiyaami fissafari fahal ala junaahun. Faqola Rasulallah, 'Hiya rukhsotun minallah faman akhodza biha fahasanun wa man ahabba an yashuma fala junaha alaihi,".

Yang artinya, "Wahai Rasulullah saya kuat untuk menjalankan ibadah puasa di perjalanan, apakah saya berdosa jika berpuasa? Rasulullah menjawab, 'Itu adalah rukhshoh (keringanan) yang diberikan oleh Allah, barang siapa yang mengambil rukhsah tersebut maka hal itu yang terbaik baginya, namun jika ia lebih suka untuk berpuasa, maka tidak mengapa baginya,". (HR Muslim).