REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu yang menjadi ciri khas dari bulan Ramadhan adalah diwajibkannya menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimanakah jenis, kadar, dan waktu pembayaran zakat fitrah yang ideal?
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha makanan pokok dari umumnya warga tempat seseorang bermukim. Sedangkan berdasarkan hadits dari Abu Said Al-Khudri, dia menyebutkan, "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan sebanyak satu sha makanan pada hari raya Idul Fitri. Makanan kami waktu itu adalah gandum, kismis, tepung, dan kurma,".
Adapun ukuran sha yang dipakai oleh Rasulullah SAW berisi lebih kurang empat mud atau genggam. Atau setara dengan tiga liter dan berat 2.400 gram. Apabila yang menjadi makanan pokok warga pada saat ini adalah tepung gandum, maka zakat fitrah untuk satu orang sama dengan tiga liter gandum.
Menurut Madzhab Syafii, pembayarannya tidak dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi, harus dibayar dengan makanan pokok warga sekitar. Meski begitu, tidak masalah dalam hal ini mengikuti pendapat dari Madzhab Abu Hanifah pada masa sekarang.
Sebab Madzhab Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang yang senilai. Ini karena uang lebih bermanfaat bagi warga miskin pada masa sekarang dan lebih dapat mewujudkan keinginan yang diharapkan.
Adapun waktu diwajibkannya pembayaran zakat fitrah yakni bermula sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi, dibolehkan pula membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan pada hari raya sebelum didirikannya shalat id. Apa yang disunahkan adalah membayarkannya pada pagi hari raya sebelum berangkat sholat Id.