REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan tradisi "Nganggung" atau berdoa dan makan bersama di masjid dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ditiadakan.
Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan larangan nganggung merupakan tradisi masyarakat Bangka Belitung yang digelar secara turun temurun dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan peringatan hari besar keagamaan lainnya ini berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda provinsi, kabupaten, kota, tokoh agama dan masyarakat sebagai langkah menekan kasus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan yang tinggi.
"Kami juga sepakat pejabat dilarang untuk melaksanakan open house dalam merayakan lebaran ini," katanya.
Menurut dia tradisi "nganggung" ini sebagai bentuk rasa syukur umat kepada Allah yang mencerminkan semangat kebersamaan, gotong royong, tolong menolong dan pemersatu umat dalam menuju kebaikan.
Tradisi nganggung ini juga dilakukan dalam bentuk suka cita masyarakat yang memiliki keunikan dan kekhasan masyarakat berbudaya melayu, yaitu makanan ditempatkan di dalam dulang kemudian ditutup dengan tudung saji dan dulang tersebut hanya boleh dibawa kaum laki-laki ke masjid.
"Tradisi masyarakat yang baik ini harus ditiadakan perayaan lebaran tahun ini, mengingat angka kasus penularan virus corona yang tinggi," katanya.