Bagi perempuan yang tengah haid dan nifas juga tidak diperbolehkan untuk beritikaf. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub,” (HR Abu Daud).
Selain tiga syarat khusus itu, ada pula syarat lain. Menurut mayoritas ulama seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, itikaf tidak wajib bagi orang yang berpuasa walaupun lebih afdhal saat berpuasa karena dilaksanakan saat Ramadhan.
Jika dilaksanakan di luar Ramadhan tanpa ada puasa sama sekali hukumnya tetap sah seperti sah itikaf di malam hari. Imam an-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu', Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (As-Syafi’i) menilai puasa untuk itikaf hukumnya mustahab (sunnah) bukan syarat untuk sahnya itikaf, dan ini pendapat Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, Daud, Ibnu Al-Mundzir, dan juga riwayat paling shahih dari Imam Ahmad.
Ini juga berdasarkan dari penjelasan Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah beritikaf di bulan Syawal (HR Muslim).