REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengklaim penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid terus dilakukan. “Semangat jemaah untuk sholat tarawih semakin besar dan protokol kesehatan juga dikerjakan,” ungkap Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Pasaribu, Sabtu (17/4).
Hasnul mengungkap, para jamaah membawa hand sanitizer dan sajadah dari rumah masing-masing. Adapun, jarak antar jamaah dibatasi 30 hingga 40 sentimeter. “Saya lihat itu 30-40 sentimeter. Enggak sampai 1 meter, tapi tidak rapat banget dan sesuai dengan imbauan kami,” kata dia.
Adapun, pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai tata cara ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dimasa Pandemi Wabah Covid-19.