Dilarang mudik, Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Boleh Mudik

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Agung Sasongko

Sabtu 17 Apr 2021 02:48 WIB

Doni Monardo. Foto: istimewa Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. Doni meminta masyarakat mengikuti kebijakan Pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini, yakni mulai 6-17 Mei 2021.

Sebab, kebijakan ini demi keselamatan semua pihak dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Ia mengatakan, potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni dalam siaran persnya, Jumat (16/4).

Aturan larangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Sebab, melalui pelarangan mudik tersebut, Pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.