MUI Kota Bekasi: Penerapan Prokes Ibadah Ramadhan Diterapkan

Rep: Uji Sukma Mediani/ Red: Agung Sasongko

Sabtu 17 Apr 2021 21:55 WIB

Seorang pria membaca kitab suci Alquran sambil menunggu waktu berbuka puasa di masjid Agung Al Barkah di Bekasi, Indonesia, Kamis, 15 April 2021. Foto:

1

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam dan protokol kesehatan. Hal ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.

Aturan itu memuat mengenai sahur dan buka puasa bersama yang dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," terang Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).

 

Untuk ibadah, sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

Terpopuler