Lebaran, Cuti Pribadi PNS DKI Dibatasi

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad

Kamis 18 Aug 2011 13:16 WIB

Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Foto: a7x.web.id Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi hanya lima persen yang bisa mengajukan cuti pribadi bagi pegawainya untuk Hari Raya Idul Fitri. Ini dikarenakan agar pelayanan-pelayanan umum terhadap warga tidak terbengkalai meski di saat suasana Lebaran sekalipun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan aturan mengenai libur lebaran telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti misalnya rumah sakit, Listrik, Air Minum, Perhubungan dan Pemadam Kebakaran serta pelayanan semacamnya, untuk hari libur nasional dan cuti bersama diatur oleh Kepala SKPD/UKPD masing-masing.

"Ini dimaksudkan agar pemberian pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budhiastuti saat dihubungi Republika, Kamis (18/8).

Ketentuannya setiap unit tidak boleh lebih dari lima persen dari jumlah keseluruhan pegawai yang mengambil cuti pribadi. Dan diharapkan setelah cuti bersama aktivitas seluruh pegawai dapat berjalan seperti semula sesuai fungsinya.

Untuk lebaran hari raya tahun ini, Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta mendapatkan libur selama sembilan hari. "Cuti bersama akan dilakukan pada 29 Agustus, 1 dan 2 September," jelasnya.

Ini berarti, jika cuti bersama tersebut ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27 dan 28 Agustus serta 3 dan 4 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur Lebaran menjadi sembilan hari. Sedangkan bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan langsung dikenai sanksi penundaan pemberian uang kesejahteraan dan penundaan kenaikan pangkat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2008 tentang Disiplin PNS.

 

Terpopuler