Foke Larang Pejabat DKI Gelar Open House Lebaran

Red: Johar Arif

Jumat 19 Aug 2011 22:09 WIB

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla bersama istri, Mufidah Jusuf Kalla, menggelar open house pada lebaran 2010 di rumah pribadinya di Makassar. Foto: Antara Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla bersama istri, Mufidah Jusuf Kalla, menggelar open house pada lebaran 2010 di rumah pribadinya di Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang para pejabat menggelar silaturahmi terbuka atau "open house" bagi umum pada hari kedua perayaan Idul Fitri 1432 H. "Saya berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak menggelar open house untuk umum dengan membagikan zakat di tempat kediaman. Diharapkan zakat, infaq dan sadaqoh (ZIS) bisa disalurkan ke panti asuhan dan badan ZIS resmi sehingga bantuan tersebut disalurkan tepat sasaran," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak Lebaran 2010 agar tidak terjadi kericuhan yang bisa merugikan warga lain di saat merayakan Lebaran. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar open house di Balaikota.

Fauzi Bowo, atau biasa disapa Foke, mengatakan pemberian zakat atau santunan yang biasanya diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat open house Lebaran hari kedua akan disalurkan melalui lembaga resmi di lima wilayah kotamadya dan kabupaten Kepulauan Seribu.

Rencananya, kata dia, dirinya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan menggelar kegiatan open house dengan para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, duta besar negara sahabat, tokoh-tokoh masyarakat, anggota DPRD DKI Jakarta, dan kerabat-kerabat keluarga terdekat.

Open house akan digelar di rumah dinas gubernur yang berada di Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat, dan rumah dinas wakil gubernur di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, usai shalat Idul Fitri di pagi hari.

"Bagi pihak-pihak tertentu yang tetap ingin menggelar acara open house untuk umum diimbau terlebih dahulu melaporkan kepada pihak berwajib dan walikota setempat. Pelaksanaan pembagian santunan atau sedekah harus dikawal oleh personel kepolisian. Sehingga kita bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan terjadi," katanya.

Foke mengimbau kepada para pejabat dan warga mampu yang ingin memberikan ZIS dapat menyalurkannya kepada badan ZIS yang telah ditetapkan Pemprov DKI, atau lembaga resmi serta panti asuhan atau yatim piatu.

Tag :