REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, mengemukakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat jatah libur pada awal Ramadhan 1433 Hijriyah. Alasannya, tidak ada aturan untuk meliburan PNS di hari pertama Ramadhan.
"Pemprov tidak bisa mengambil keputusan terkait masa libur yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena tidak ada aturan untuk meliburkan PNS pada awal Ramadhan, maka semua aparatur Pemprov Sulbar harus bekerja untuk melayani masyarakat," kata Gubernur Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis (19/7).
Menurutnya, PNS harus tetap bekerja untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat walaupun dalam suasana bulan Ramadhan. "Pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Tidak ada alasan PNS untuk bermalas-malasan," tegas Anwar.
Gubernur dua periode itu menyampaikan, jika ada PNS yang bolos pada awal Ramadhan, akan diberi tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian. "Kita akan tetap beri sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Makanya, kepala SKPD harus mengecek daftar hadir bagi PNS yang ada dilingkungan kerjanya," kata dia.
Pejabat teras pemprov akan melakukan sidak ke setiap SKPD saat awal Ramadhan mendatang. "Memang terkadang awal Ramadhan banyak PNS yang tidak masuk kerja karena pulang kampung sehingga dianggap penting untuk melakukan sidak di awal Ramadhan nanti," ungkapnya.
Selama bulan Ramadhan, kata dia, jam kerja PNS akan dikurangi selama dua jam dari hari-hari sebelumnya. "Selama ini PNS masuk kerja pukul 07.00 Wita, tetapi jam kerja di bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 Wita, begitupun jam pulang kerja juga berkurang dari pukul 16.00 Wita menjadi pukul 15.00 Wita," pungkasnya.