Ditemani Polisi, FBR akan Razia Tempat Hiburan Malam

Red: Djibril Muhammad

Rabu 18 Jul 2012 21:21 WIB

Logo FBR Logo FBR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) mengancam akan menyegel tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

"Kami akan merazia tempat hiburan malam, apabila aparat kepolisian tidak bertindak," kata Ketua FBR, Lutfi Hakim saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/7).

Lutfi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan sekitar lima ribu anggota FBR untuk merazia tempat hiburan yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Lutfi menegaskan pihaknya memerintahkan kepada seluruh anggota FBR agar tidak merusak fasilitas umum maupun tempat hiburan saat merazia.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) siap mengawal penertiban jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Jakarta.

Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan pengelola tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi pada satu hari sebelum (H-1) Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah (H+1) Idul Fitri.

Jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, antara lain diskotik, griya pijat, mandi uap dan permainan seperti bola ketangkasaan (biliard) dan usaha bar. Rikwanto mengungkapkan pembatasan operasional tempat hiburan malam bertujuan untuk menghargai warga yang melaksanakan ibadah puasa.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya surat edaran dan pengawasan dari lembaga terkait, maka tidak ada upaya tindakan razia ilegal dari organisasi masyarakat (ormas). Rikwanto menegaskan petugas kepolisian akan menindak ormas yang merazia secara ilegal maupun merusak fasilitas tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan.