Pemkot Banjarmasin tak Izinkan ASN Perpanjang Libur Lebaran

Red: Qommarria Rostanti

Selasa 16 Apr 2024 22:52 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN (ilustrasi). Pemkot Banjarmasin tak memberikan izin kepada ASN untuk memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: mgrol100 Aparatur Sipil Negara atau ASN (ilustrasi). Pemkot Banjarmasin tak memberikan izin kepada ASN untuk memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

 "Karenanya semuanya harus masuk kerja hari ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Dia menegaskan tidak ada cuti setelah libur panjang Lebaran, meski ada kelonggaran yang telah diberikan pemerintah pusat. Kelonggaran yang dimaksud Totok adalah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 01 tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

"Sesuai pernyataan Pak Wali Kota, ASN Pemkot Banjarmasin dirasa tidak perlu itu, karena kondisinya tidak sama seperti di luar daerah," ujarnya. 

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi dirinya pun hari ini melakukan sidak ke beberapa instansi, khususnya pelayanan publik untuk memastikan semua ASN masuk kerja. Adapun instansi yang disambangi Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di antaranya Kecamatan Banjarmasin Tengah, Puskesmas Cempaka dan MPP (Mall Pelayanan Publik).

Melihat dari hasil sidak tersebut, dinyatakan pelayanan publik sudah berjalan normal seperti biasanya pada hari pertama masuk bekerja. Namun untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di Pemkot Banjarmasin, diminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan absensi kehadiran para pegawainya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.

Karena jika ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dipastikan akan ada sanksi. Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, sanksi bisa berupa teguran untuk menjadi catatan.

 

Terpopuler