Dalam riwayat tersebut, Ibnu Umar dikabarkan bukan hanya berpendapat membayar zakat dengan makanan, tapi dengan sangat hati-hati beliau memilih membayar zakat fitrah dengan makanan berupa kurma. Karena, sepanjang masa hidupnya, Rasulullah dan sahabat-sahabatnya membayar zakat dengan kurma.
Hukum diperbolehkannya membayar zakat fitrah dengan uang juga tertera di Alquran Surat At-Taubah ayat 103, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan332) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah [9]:103)
Allah menyebutkan dalam ayat tersebut, dari zakat yang diambil berupa “sebagian harta”. Kata “sebagian harta” dapat bermakna luas. Karena harta tidak hanya uang yang kita miliki, namun juga sandang, pangan, dan papan yang dimiliki oleh seorang muslim.
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Apalagi mustahik tidak hanya membutuhkan beras, namun juga membutuhkan uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup selainnya. Misal seperti membayar air, listrik, biaya sekolah anak, atau uang ongkos untuk mudik.