REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah dibayarkan pada akhir Ramadhan berupa makanan dengan tujuan memberi makan orang-orang miskin, sehingga mereka tidak disibukkan mencari makanan di Hari Raya Idul Fitri. Karena kebutuhannya sudah dicukupkan menjelang hari raya, mereka pun diharapkan bisa menyambut hari raya dengan gembira juga.
Namun, dalam perkembangannya, muncul ide untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang. Karena, uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan, tapi juga pakaian dan lain-lain.
Lalu bolehkah menggunakan uang untuk membayar zakat fitrah?
Dalam buku "Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?" karya Mokhamad Rohma Rozikin dijelaskan, para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda terkait membayar zakat fitrah pakai uang. Ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya.
Di antara ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Al Hasan Al Bishri, seorang ulama zaman tabiin yang terkenal zuhud. Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan:
"Waki' memberitahu kami dari Sufyan dari Hisyam dari Al Hasan beliau mengatakan: 'Tidak mengapa engkau membayarkan dirham dalam zakat fitrah',"
Dirham merupakan istilah untuk menyebut mara uang pada zaman itu yang terbuat dari perak. Ketika Al Hasan Al Bishri memfatwakan kebolehan membayar zakat fitrah dengan dirham, maka berarti ia membolehkan umat Islam untuk membayar zakat fitrah pakai uang.
Sedangkan sahabat nabi yang tercatat berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan adalah Ibnu Umar. Dalam kitab Al-Muhalla bi Al-Atsar dinyatakan:
"Muhammad bin Sabit bin Nabat memberitahu kami, Abdullah bin Nashr memberitahu kami, Qasim bin Asbagh memberitahu kami, Ibnu Waddhoh memberitahu kami, Musa bin Muawiyah memberitahu kami, Waki' memberitahu kami, Imron bin Khudair memberitahu kami, dari Abu Mijlas beliau mengatakan: 'Aku bertanya kepada Ibnu Umar: 'Sesungguhnya Allah telah meluaskan rizki sementara burr (gandum kualitas baik) lebih afdhol daripada kurma dalam zakat fitrah'. Maka Ibnu Umar mengatakan: 'Sesungguhnya sahabat-sahabatku telah menempuh suatu jalan maka aku ingin menempuh jalan mereka juga (Jadi aku tetap membayar zakat fitrah dengan kurma sebagaimana sahabat-sahabatku yang lain)'," (Ibnu Hazm).
Lihat halaman berikutnya >>>