Zakat fitrah diserahkan kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Memberikan zakat kepada mereka yang berhak memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Pertama-tama, zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin dalam masyarakat. Dengan mendistribusikan kekayaan secara adil, zakat membantu menciptakan stabilitas sosial dan mencegah timbulnya ketidakpuasan dan ketegangan sosial.
Orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu fakir atau orang yang pendapatannya 0 - 49% dari kebutuhan hidupnya, miskin yaitu orang yang pendapatannya 50 - 99% dari kebutuhan hidupnya, amil zakat yaitu orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat, muallaf, riqab yaitu hamba sahaya, gharim yaitu orang yang berhutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut, fisabilillah seperti dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya, terakhir yaitu ibnu sabil seperti musafir yang terpisah dari kelompoknya.