Menonton video atau gambar porno sebuah kemaksiatan. Dan para ulama berbeda pendapat apakah kemaksiatan membatalkan puasa. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Tirulah Puasa Nabi mengungkapkan bagaimana ketatnya ulama salaf yang memandang kemaksiatan membatalkan puasa.
Seorang ulama salaf berkata, "Puasa yang diterima adalah puasanya anggota tubuh dari maksiat, puasanya perut, dan kelamin dari syahwat."
Adapun menurut pendapat jumhur ulama bahwa kemaksiatan tidak membatalkan puasa, meskipun ia mengotorinya, sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Sebab jumhur ulama menilai manusia dalam kehidupan sehari-hari tak akan lepas dari dosa kecuali dilindungi Allah. Mengontrol kemaksiatan lisan sangatlah sulit.
Oleh sebab itu, Imam Ahmad mengatakan, "Andaikan ghibah itu membatalkan puasa, niscaya kita tidak dapat berpuasa."
Imam Ahmad bukan orang sembarangan. Dia salah satu ulama wara, zuhud dan menjaga ketakwaan. Namun, dia mempunyai pandangan kemaksiatan tidak membatalkan puasa.
Ulama lain juga menguatkan pendapat Imam Ahmad. "Kemaksiatan tidak membatalkan puasa sebagaimana makan dan minum, tetapi ia terkadang ia menghilangkan pahalanya."