Mencicipi Makanan atau Minuman, Apakah Membatalkan Puasa?

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah

Rabu 20 Mar 2024 16:00 WIB

Ilustrasi mencicipi makanan. Terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa Foto: Dok Republika.co.id Ilustrasi mencicipi makanan. Terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Berpuasa artinya dilarang makan dan minum dari pagi hingga adzan maghrib. Hanya saja, bagi seorang perempuan, dalam keadaan berpuasa pun tidak dapat lepas dari aktivitas memasak untuk menu berbuka puasa nanti. 

Pada saat mamasak inilah, umumnya para wanita akan galau, bolehkah dia mencicipi masakannya? Tapi bagaimana dengan puasanya, apakah batal? Namun jika tidak dicicipi, khawatir rasanya akan hambar atau justru keasinan. 

Baca Juga

Jadi bagaimana hukumnya mencicipi makanan ketika sedang berpuasa? Apakah mencicipi makanan tersebut bisa menjadi penyebab batalnya puasa seseorang?

Dikutip dari buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ulama sepakat bahwa tidak batal puasa seseorang jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, dan belum memasuki tenggorokan. 

Sama halnya dengan berkumur-kumur dan menggosok gigi, maka mencicipi makanan pun tidak membatalkan puasa, asal tidak ditelan dan melewati tenggorokan.

Dari Umar bin al-Khatthab ra, dia berkata, “Pada suatu hari hasyratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah SAW  mengatakan: "Hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku mencium (istri) padahal sedang berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?." Aku menjawab: "Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa)." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Lalu di mana masalahnya?" (HR Ahmad) 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat dia berpuasa." (HR Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Dilansir dari web resmi Kementerian Agama RI, Salim bin Sumair dalam Matan Safinatun Najah menyebutkan:

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره 

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” 

Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafii berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka itu pun tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” 

Hanya saja, mencicipi makanan hukumnya bisa menjadi makruh apabila tidak ada sebab kuat untuk melakukannya. Seperti tukang masak yang harus mencicipi masakannya sebelum dijual, dan para ibu yang memasak untuk keluarganya. Jadi kemakruhan itu terletak pada ada tidaknya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

photo
Infografis Hal yang Membatalkan Puasa - (Dok Republika)

Terpopuler