Seharusnya, menurut dia, setelah menerima zakat fitrah berupa beras dari masyarakat, maka harus diberikan kepada mustahiknya, yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.
"Jadi bukan ditumpuk-tumpuk lalu dijual, apalagi dijual untuk operasional kegiatannya," ujar Kiai Muiz.
Kiai Muiz menambahkan, masyarakat biasanya menunaikan zakatnya dengan uang atau dengan beras. Namun, ada juga masyarakat yang tetap ingin menunaikan fitrahnya dengan beras, tapi ketika sampai masjid dia hanya membawa uang.
Lalu, amil pun terkadang menjual beras yang sudah dikumpulkan untuk dibeli oleh orang yang mau zakat tersebut. Padahal, menurut dia, praktik seperti itu tidak boleh dilakukan seorang amil.
"Misalnya, kalau ada orang berikutnya mau zakat fitrah pakai beras padahal dia bawa uang dari rumahnya, beras yang sudah diterima itu seolah-olah dijual, padahal itu bukan miliknya. Nah, itu gak boleh," ucap Kiai Muiz.
Lalu solusinya bagaimana?