Apakah Amil Perorangan di Masjid Dapat Jatah Zakat Fitrah?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 28 Mar 2024 03:05 WIB

Seorang muzaki membacakan ijab kabul penyerahan zakat fitrah. Foto:

1

Kiai Muiz sendiri masih banyak menemukan orang yang menerima zakat fitrah di mushala atau masjid, padahal dia bukan amil resmi yang sudah mendapatkan SK dari pemerintah atau Baznas.

"Jadi kalau gak dapat SK dari pemerintah kayak yang sering ditemukan di masjid dan mushala itu bukan amil, ia tidak mendapatkan apa-apa. Dia hanya membantu proses pelaksanaan. Maka, sifatnya dia sebagai wakil dari muzakki, wakil dari orang yang mau menegeluarkan zakat," ucap Kiai Muiz.  

Dia pun menyayangkan adanya para pemilik mushala yang masih mengambil jatah dari zakat fitrah. Karena, menurut dia, sebenarnya mereka bukanlah amil resmi yang ditunjuk pemerintah.

"Banyak pemilik mushala atau masjid memberikan imbauan yang mau mengeluarkan zakat bisa melalui masjid ini. Itu statusnya bukan amil. Maka, mereka itu gak berhak mengambil jatah itu," kata dia.

Tidak hanya itu, kata dia, ada juga praktik yang lebih parah lagi, yang sebenarnya menyalahi tata cara pengelolaan zakat fitrah. Misalnya, zakat fitrah yang telah ditunaikan masyarakat itu ternyata dijual lagi untuk kemudian digunakan untuk operasional mushalanya atau masjidnya.

"Kadang kan begini orang-orang itu, zakatnya itu kalau misalkan beras itu dijual. Ada kalanya untuk operasional kegiatannya atau diberikan untuk ke mushala. Padahal, mestinya bukan begitu," jelas Kiai Muiz.

Seharusnya, menurut dia, setelah menerima zakat...

Terpopuler