Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176).
Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan setelah Ramadhan.
Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.
4. Niat fidyah
Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Cirebon, Ustadz M Mubasysyarum Bih dalam artikelnya menjelaskan, fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin atau saat menyerahkan kepada lembaga zakat. Berikut salah satu contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Itulah beberapa panduan membayar fidyah. Dengan membayar fidyah, Anda dapat memenuhi kewajiban agama dan memberikan manfaat kepada orang yang membutuhkan. Penting untuk mengikuti ketentuan syariat agar pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar dan sah secara hukum.