Ingin Bayar Fidyah Ganti Tinggalkan Puasa? Perhatikan 4 Ketentuan Berikut

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah

Kamis 14 Mar 2024 18:21 WIB

Ilustrasi orang berpuasa. Puasa Ramadhan pada dasarnya adalah wajib bagi setiap Muslim Foto: AP/Rahmat Gul Ilustrasi orang berpuasa. Puasa Ramadhan pada dasarnya adalah wajib bagi setiap Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam konteks puasa, fidyah adalah pembayaran yang diberikan sebagai ganti atas kewajiban puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu. Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. 

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Karena Alquran dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin. Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin. Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "...Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (QS Al-Baqarah [2]:184)

Para ulama mengkategorikan lima golongan yang wajib membayar fidyah sebagai ganti puasa. Mereka adalah orang yang sakit dan potensi sembuhnya kecil, orang tua renta yang tidak kuat lagi untuk berpuasa, orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa, wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan, dan orang yang menunda-nunda membayar utang puasa. 

Pastikan pembayaran fidyah dilakukan sesuai dengan ajaran agama, baik dalam hal nilai maupun pendistribusiannya. Lalu bagaimana cara membayar fidyah? berikut panduannya: 

1. Menentukan jumlah

Fidyah biasanya setara dengan nilai makanan pokok yang cukup untuk memberi makan seorang miskin untuk satu hari. Namun, ada perbedaan pendapat terkait ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. 

Dilansir dari laman Baznas, Imam Malik dan mam As-Syafi'i berpendapat, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud gandum, atau kira-kira enam ons = 675 gram = 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika satu sha' setara empat mud = sekitar tiga kilogram, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Menurut kalangan ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sesangkan cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

2. Pembayaran

Cara membayar fidyah harus sesuai dengan ketentuan Islam. Fidyah dapat dibayarkan secara langsung kepada orang miskin yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Jika melalui cara kedua, lembaga terpercaya itu lah yang akan menyalurkan makanan atau kebutuhan pokok lainnya kepada orang miskin.

3. Waktu pembayaran fidyah

Anda dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika Anda tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, dengan sanad yang sahih.

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya.

Terkait hal ini, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. 

Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Subuh setiap harinya dibolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Subuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan.

Tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii.

Imam al-Khatib....