Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Siapa Orang yang Berhak Menerimanya

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Senin 01 Apr 2024 03:09 WIB

Umat Muslim membayar zakat fitrah. Foto:

1

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1 Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.

2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen, namun tidak sampai 100 persen.

3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah secara resmi, meskipun ia kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji oleh pemerintah. Dengan demikian, orang yang mengurus zakat tanpa ditugaskan pemerintah secara resmi tidak berhak dan haram menerima zakat.

Sebab, ia bukanlah amil secara syar'i, tetapi hanya sebagai panitia biasa. Tetapi, ia bisa menerima zakat atas nama fakir, miskin, atau yang lainnya.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.

5. Budak yang hendak memerdekakan diri dengan cara membayar tebusan kepada tuannya.

6. Gharim, yaitu orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya. Gharim ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

Empat Macam Gharim atau Orang Berutang

a. Orang berutang untuk biaya mendamaikan dua orang Islam yang bersengketa, meskipun ia kaya.

b. Orang berutang untuk membangun masjid atau untuk kemaslahatan umum, meskipun ia memiliki kekayaan selain uang.

c. Orang berutang untuk biaya hidup diri dan keluarganya.

d. Orang berutang untuk membayar utang orang lain yang tidak mampu.

7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara suka rela tanpa menerima gaji dari pemerintah.

8. Musafir yang kehabisan bekal.

 

Terpopuler