Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Siapa Orang yang Berhak Menerimanya

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Senin 01 Apr 2024 03:09 WIB

Umat Muslim membayar zakat fitrah. Foto:

1

Berapa Besaran Zakat Fitrah?

Kadar atau ukuran yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah empat mud makanan pokok daerah setempat. Sedangkan satu mud sama dengan enam ons atau tujuh ons.

Sehingga, empat mud sama dengan kurang lebih 24 ons atau 28 ons. Dalam rangka ikhthiyach (berhati-hati), sebaiknya memilih ukuran yang lebih banyak, yaitu 28 ons atau dibulatkan menjadi tiga kilogram.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan macam golongan yang telah ditentukan di dalam Alquran. Namun, sekelompok ulama Mazhab Syafi'i, antara lain Ibnu Mundzir, ar-Rauyani, dan Abu Ishaq asy-Syairazi, memperbolehkan zakat fitrah hanya dibagikan kepada tiga orang fakir saja. Bahkan, menurut Imam ar-Rafi'i, boleh diberikan kepada satu orang fakir saja.

"Yang jelas, dalam zakat fitrah yang lebih diutamakan adalah fakir miskin. Bahkan, Imam Ibnu Rusyd menyatakan para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin," kata Ustadz Abu Abbas.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut...

 

Terpopuler