JK: DMI Sudah Lama Atur Pengeras Suara Masjid

Red: Ani Nursalikah

Ahad 10 Mar 2024 19:21 WIB

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kiri) berjalan memasuki bagian dalam Masjid Agung Al Falah di Jambi, Rabu (16/3/2022). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kiri) berjalan memasuki bagian dalam Masjid Agung Al Falah di Jambi, Rabu (16/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” ujar JK usai melantik pengurus baru masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Ahad (10/3/2024).

Baca Juga

JK sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan. Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.

Ia menuturkan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat ini.

Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan. "Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya.

Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tausyiah, suara yang keras justru tidak terdengar baik. "Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” ucapnya.