Jelang Ramadhan, MUI Ingatkan Fatwa Haram Produk Israel

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 10 Mar 2024 16:28 WIB

MUI dan BAZNAS Menggelar Safari Ramadhan 2024 di 60 Masjid seluruh Indonesia. Jakarta, Ahad (10/3/2024). Foto: Republika/Mabruroh MUI dan BAZNAS Menggelar Safari Ramadhan 2024 di 60 Masjid seluruh Indonesia. Jakarta, Ahad (10/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Arif Fahrudin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia tentang fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Di bulan Ramadhan ini, masih ada penjual yang menjajakan produk Israel atau produk yang berafiliasi dengan Israel, baik dalam bentuk hampers atau kurma.

Menurut Arif, di bulan Ramadhan kali ini rakyat Palestina masih mengalami penderitaan, kelaparan, kesakitan, dan tidak ada tempat tinggal. Korban juga masih terus berjatuhan akibat kekejaman zionis Israel yang telah melakukan pelangagran hukum dan HAM internasional.

Baca Juga

Konstitusi Indonesia sudah jelas bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, karena itu penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Fatwa MUI juga telah menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas genosida Israel hukumnya wajib. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.  

“Oleh karena itu, Fatwa MUI sudah mengikat baik secara keagamaan ataupun secara kenegaraan dan kebangsaan kita. Untuk memperkuat komitmen kita dan menjaga amalan-amalan kita di bulan suci Ramadhan, maka MUI menyampaikan irsyadat (arahan) Ramadhan bersama Palestina,” kata Arif  di kantor MUI, Jakarta, Ahad (10/3/2024).

Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.  

Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.  

Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan ini tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya. Kemudian, mendorong seluruh masyarakat beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.

Hal ini sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia. Apalagi Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi.

Terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif nol persen, antara lain kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik, dan rempah-rempah. Mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina. Selain itu, menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI, Rekening BSI milik Badan Amil Zakat Nasional 100.426.6893.