REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah tersebut selama Ramadhan 1445 Hijriah. Penyesuaian jam kerja tersebut diterapkan sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.9/09/B.VIII.
"Pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi dua, tergantung jumlah hari kerja, namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, yaitu pukul 08.00 WIB," kata Asisten I Setda Kota Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Rabu (6/3/2024).
Pegawai dari unit dengan lima hari kerja bekerja dari Senin sampai Kamis hingga pukul 15.00 WIB dan pada Jumat hingga pukul 15.30 WIB. Sementara itu, pegawai dari unit dengan enam hari kerja, yaitu Senin sampai Sabtu, masuk hingga pukul 14.00 WIB, namun pada Jumat mengalami perbedaan jam istirahat, sebab adanya pelaksanaan sholat Jumat.