REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten melarang sektor tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama perayaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah/Tahun 2024.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadhan. Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai menghormati masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kita tutup. Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik tapi yang bernuansa agama," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Dalam surat edaran tersebut, menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya pun ada pembatasan jam operasionalnya selama Ramadhan.
"Kemudian rumah makan itu kita lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kita sudah terbitkan imbauan itu ke masyarakat agar ibadah puasanya berjalan dengan khusyuk," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road selama Ramadhan berlangsung. Hal tersebut untuk mencegah adanya tawuran terjadi di Tangsel.
"Saya berharap masyarakat tidak konvoi, dan tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan. Selanjutnya, masyarakat juga tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya," kata dia.