Hampers Ramadhan Berisi Produk Pro-Israel, Ini Imbauan Sekjen MUI

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 28 Feb 2024 10:28 WIB

Ilustrasi. Foto:

1

“Agar tidak ada kata istilah terlanjur, maka sejak dini kita ingatkan, sebaiknya tidak membeli produk Israel,” kata Buya Amirsyah.

Buya Amirsyah menuturkan komitmen membela kemanusiaan dapat dilakukan oleh seluruh komponen bangsa termasuk berbagai negara di seluruh dunia. Peradaban yang maju harus lahir dari nurani yang luhur untuk membela misi kemanusiaan di Palestina.

Oleh sebab itu, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

“Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram, termasuk membeli produk berupa parsel yang terafiliasi produk Israel,” ujar Buya Amirsyah.

Terpopuler