Hampers Ramadhan Berisi Produk Pro-Israel, Ini Imbauan Sekjen MUI

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 28 Feb 2024 10:28 WIB

Ilustrasi. Foto: ANTARA/Arnas Padda Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bahwa membeli produk-produk pro-Israel adalah haram. Mendukung agresi Israel baik secara langsung atau tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang nyata mendukung Israel adalah haram.

Imbauan ini kembali dikeluarkan mengingat banyaknya produk-produk pro-Israel yang bahkan dikemas dalam bentuk hampers Ramadhan dan Lebaran. Hampers Ramadhan umumnya berisi kue kering, kurma, sirup, atau kebutuhan rumah tangga berupa sembako seperti beras, minyak, gula, kopi, teh dan terigu.

Baca Juga

Hampers ini banyak ditemukan di marketplace dan minimarket yang ikut menyertakan produk-produk pro Israel di dalamnya.

Ditengah banyaknya hampers Ramadhan dan Lebaran yang masih menyelipkan produk-produk pro Israel, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengingatkan kembali masyarakat Muslim Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih bingkisan Ramadhan tersebut.

Imbauan ini dikeluarkan sedini mungkin, kata Buya, agar tidak ada kata ‘terlanjur sudah dibeli’ atau ‘terlanjur sudah menerima’ hampers tersebut.

Agar tidak ada kata istilah terlanjur...

Terpopuler