Jalan KH Z Mustofa Tasikmalaya Ditutup untuk Kendaraan saat Malam Takbiran 

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 21 Apr 2023 21:34 WIB

Suasana Taman Kota Tasikmalaya saat malam takbiran, Ahad (1/5/2022). Banyak masyarakat yang berkumpul di ruang publik itu untuk menikmati suasana malam takbiran. Foto: Republika/Bayu Adji P Suasana Taman Kota Tasikmalaya saat malam takbiran, Ahad (1/5/2022). Banyak masyarakat yang berkumpul di ruang publik itu untuk menikmati suasana malam takbiran.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota melakukan rekayasa lalu lintas di pusat Kota Tasikmalaya pada malam takbiran, Jumat (21/4/2023). Terdapat sejumlah ruas jalan yang ditutup untuk kendaraan bermotor selama pelaksanaan takbiran.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, rekayasa lalu lintas itu dijadwalkan mulai dilakukan sejak Jumat pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Ruas jalan yang akan ditutup adalah Jalan KH Z Mustofa dari Taman Kota hingga Simpang Nagarawangi, Jalan Cihideung, dan sebagian Jalan Yudanegara yang berada di samping Masjid Agung Kota Tasikmalaya. Ruas jalan yang ditutup itu hanya diperuntukan bagi pejalan kaki.

Baca Juga

"Jalur pedestrian itu hanya kana digunakan untuk pejalan kaki, dan kendaraan akan dialihkan ke jalur lain," kata dia, Jumat.

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor nantinya akan dialihkan ke beberapa titik. Seperti kendaraan dari Simpang Lima menuju KH Z Mustofa akan dialihkan ke Jalan Galunggung, Gunung Sabelah dan lainnya.

"Kalau dari Jalan Dokar diberlakukan satu arah dari Jalan Kaum, sedangkan dari arah Simpang Tiga Cimulu dialihkan ke Jalan Dewi Sartika," kata dia.

Menurut Tejo, pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas di Jalan KH Z Mustofa. Kantong parkir akan berada di Jalan Yudanegara, Sukawarni, Selakaso, Panyerutan, Empang, Babakan Payung, dan lokasi parkiran Mayasari Plaza.

Tejo mengimbau agar masyarakat yang mau melaksanakan takbiran tidak melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan. Pasalnya, kegiatan itu berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.