Jumat 21 Apr 2023 21:27 WIB

H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Masih Terima 2.283 Aduan

Layanan aduan THR ini bisa diakses secara daring.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, layanan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 masih akan buka hingga 28 April secara daring. Menurut dia, hingga H-1 lebaran Idul Fitri 1444 H atau 21 April, ada peningkatan aduan menjadi 2.283 pelapor.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR, berasal dari 1529 perusahaan. Sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga

Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Anwar Sanusi.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara  dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.

Dia menambahkan, layanan aduan THR ini bisa diakses secara daring. Dengan adanya layanan daring ini, pihaknya berharap dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement