Bolehkah Wanita Itikaf di Rumah?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 13 Apr 2023 20:00 WIB

Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. Bolehkah Wanita Itikaf di Rumah? Foto:

1

Sedangkan Hanafi berpendapat wanita boleh beritikaf di mushala sendiri di rumah. Mereka berpendapat tempat itikaf bagi wanita adalah yang lebih disukai mereka ketika mereka melakukan sholat harian, karena tidak seperti sholat pria, sholat wanita di rumah lebih baik daripada sholat mereka di masjid.

Oleh karena itu, tempat itikaf bagi perempuan harus mushala sendiri di rumah. Abu Hanifah dan Ath-Thawri menyatakan, “Dia (seorang wanita) dapat melakukan itikaf di musala sendiri di rumah. Lebih baik baginya untuk melakukannya, karena Sholatnya di rumah lebih baik daripada Shalatnya di masjid.”

Juga diriwayatkan bahwa Abu Hanifah mengatakan tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan itikaf di masjid, di mana shalat berjamaah diadakan, karena Nabi meninggalkan itikaf di masjid ketika dia melihat tenda istri-istrinya dipasang di dalam masjid.

Dia kemudian berkata kepada mereka, Apakah yang kamu maksudkan dengan melakukan itu adalah kebaikan? Selain itu, sebagai mushala milik seorang wanita di rumah adalah tempat yang paling disukainya untuk sholat karenanya, tempat itikafnya yang merupakan musala seperti masjid untuk laki-laki di mana laki-laki melakukan itikaf.

Dengan demikian, kita melihat wanita dapat melakukan itikaf di masjid, karena masjid adalah tempat terbaik untuk beribadah dan mengingat Allah tidak seperti rumah, yang tidak memiliki suasana spiritual masjid. Namun, jika suami tidak ingin dia melakukan itikaf di masjid atau dia memiliki anak kecil untuk diurus, dia diperbolehkan melakukan itikaf di mushala sendiri di rumah.

Menurut sebagian ulama, itikaf wanita seperti itu di rumah bisa terputus-putus, yaitu dia bisa keluar dari mushalanya dan pindah ke rumahnya atau keluar jika dia perlu melakukannya.

Terakhir, jika seorang wanita memiliki keinginan yang tulus untuk menyenangkan Allah SWT, dia harus tahu pahala memenuhi hak dan kebutuhan suami dan anak-anaknya bisa sama, dan bahkan lebih besar dari pada itikaf. Itulah nikmat Allah SWT, yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Mengetahui.

Terpopuler