REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 10 hari terakhir umat Islam yang berpuasa disunnahkan beritikaf di Masjid. Namun, bagaimana dengan wanita, bolehkah beritikaf di rumah?
Melansir About Islam, Profesor Studi Islam di Kolej Universiti Insaniah Rajab Abu Mleeh mengatakan mayoritas ulama menjelaskan itikaf adalah sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, namun lebih diutamakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Namun, jika seorang muslim bersumpah untuk melakukan itikaf maka dia wajib memenuhi sumpah itu. Sebagian ulama berpendapat boleh melakukan itikaf dalam waktu singkat, bahkan satu atau dua jam, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpandangan seorang wanita tidak boleh beritikaf di mushala (ruang sholat) sendiri di rumah. Mereka mengutip firman Allah, Al-Baqarah ayat 187,
Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Mereka juga merujuk pada kejadian di mana Abdullah bin Abbas ditanya tentang seorang wanita yang bersumpah melakukan itikaf di mushala sendiri di rumah. Dia berpendapat tidak ada itikaf kecuali di masjid, di mana shalat (lima) dilaksanakan.
Mushala di rumah tidak bisa dianggap sebagai masjid, baik dalam kenyataan maupun ketika ditetapkan syariat. Selain itu, jika tindakan ini diperbolehkan, Ibu Mukmin (istri Nabi) akan melakukannya sekali saja.