Puasa Syawal Tapi Belum Bayar Utang Ramadhan, Ini Pendapat Imam Mazhab

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah

Kamis 05 May 2022 20:02 WIB

Ilustrasi Berpuasa Syawal. Puasa Syawal mempunyai keutamaan yang besar seperti puasa 1 tahun penuh Foto:

1

Alasan pendapat ini secara sederhana bahwa kurang etis rasanya mengakhirkan yang wajib dan mendahulukan yang sunnah, padahal seharusnya yang wajib harus diprioritaskan terlebih dahulu, baru setelah itu diikuti dengan yang sunnah.

Terlepas bahwa memang benar ada sebagian dari kewajiban yang mempunyai waktu luas, sehingga agak terkesan longgar, tidak sempit, tapi tetap saja yang utama adalah segera melunasi yang wajib agar diri segera terlepas dari taklif/beban hutang kewajiban.

Terkait apakah boleh melaksanakan puasa sunnah sebelum melunasi puasa wajib, maka pendapat ketiga menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh, bahkan ada yang sangat tegas menilainya haram. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama Hanabilah, seperti yang ditulis oleh Imam Abu An-Naja dalam kitabnya Al-Iqna’ jilid 1 halaman 316.

Adapun Imam Ahmad sediri disinyalir mempunyai dua riwayat, satu riwayat menyebutkan tidak boleh, dan dalam riwayat lainnya boleh, demikian penjelasan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 3 halaman 86. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah:

من أدرك رمضان وعليه من رمضان شيء لم يقضه لم يتقبل منه، ومن صام تطوعا وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنه لا يتقبل منه حتى يصومه

“Siapa yang mendapati Ramadhan dan dia masih mempunyai (hutang) kewajiban berpuasa darinya yang belum dia penuhi maka tidak diterima amalan puasanya, dan barang siapa yang berpuasa sunnah sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa ramadhan yang belum dilunasi maka tidak diterima puasa sunnahnya.” (HR Ahmad) 

Lebih lanjut, Said bin Jubair pernah ditanya oleh seseorang apakah dia boleh berpuasa sunnah di bulan Dzulhijjah padahal dia masih menanggung hutang puasa wajib, dijawab oleh Said bin Jubair: يبدأ بالفريضة “(Hendaknya) dia memulai dari yang wajib." 

Abu Hurairah juga pernah ditanya yang demikian, beliau pun menjawab:

لا بل ابدأ بحق الله فاقضه، ثم تطوع بعد ما شئت “Tidak, akan tetapi mulailah dengan melunasi hak Allah SWT lalu setelah itu kerjakanlah (puasa) sunnah sesukamu." 

Demikian juga jika hal ini diqiyaskan dengan perkara haji, sebagaimana tidak boleh melaksanaan haji sunnah (dengan cara menghajikan orang lain) sebelum dia sendiri melaksanakan haji wajib terlebih dahulu, begitu juga dengan perkara puasa. 

"Namun bagi mereka yang berpendapat bahwa boleh mengerjakan puasa sunnah walaupun masih mempnyai hutang puasa wajib menilai bahwa hadits di atas tidak kuat untuk dijadikan dalil, terlebih bahwa menurut penilaian sebagian ulama, hadits tersebut diatas dhaif atau lemah karena keberadaan perawi yang bernama Ibnu Al-Hai’ah," kata Ustadz Mahadhir. 

Adapun sebagian atsar/perkataan para sahabat juga tidak serta-merta bisa dijadikan dalil pengharaman, karena bisa jadi kalimat pelarangan tersebut bukan berarti tidak boleh atau tidak sah namun itu hanya untuk sebuah keutamaan saja, bahwa baiknya cepat selesaikan hutang puasa wajib, bukan tidak boleh puasa sunnah. 

Terkait dalil qiyas yang disebutkan tentunya antara puasa dan haji punya banyak perbedaan, salah satunya dari sisi waktu.

Ibadah haji mempunyai waktu yang tertentu dan waktunya sangat sempit, berbeda dengan qadha puasa yang waktunya sangat luas dan longgar, sehingga mengqiyaskan puasa dengan haji dianggap kurang tepat/qiyas ma’a al-fariq. 

Baca juga: Amalan Sunnah yang akan Didoakan Puluhan Ribu Malaikat

 

Berdasarkan pembahasan di atas, Ustadz Mahadhir menyimpulkan bahwa sebagian besar ulama membolehkan untuk berpuasa sunnah walaupun masih mempunyai utang puasa wajib, hanya sebagian ulama Hanabilah saja yang tidak membolehkan. 

"Namun agar kita keluar dari perdebatan di atas memang baiknya dan yang lebih utama sebisa mungkin secepatnya membayar hutang puasa terlebih dahulu baru kemudian kita atur agar bisa berpuasa sunnah sesuai dengan kemampuan kita," kata Ustadz Mahadhir. 

Terkait puasa sunnah Syawal, lanjut dia, memang baiknya segera lunasi dahulu utang puasa baru segera diikuti dengan enam hari puasa Syawal.

 

Namun, jika mau sedikit mengakhirkan qadha puasa dan langsung berpuasa sunnah Syawal maka yang demikian sah menurut mayoritas ulama, dan insya Allah tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal yang tadi disebukan di awal pembahasan.          

Terpopuler