REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam baru saja melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan kini sudah memasuki Syawal 1443 Hijriyah. Di bulan ini, umat Islam disunnahkan melaksanakan puasa Syawal selama enam hari, karena di dalamnya terdapat banyak keutamaan.
Pengajar di Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir, menjelaskan, enam hari yang dimaksud tidak harus berurutan, boleh terpisah asalkan enam hari ini semuanya dikerjakan dalam Syawal.
Namun, apakah puasa sunnah Syawal itu boleh dilakukan sebelum melunasi utang puasa Ramadhan atau tidak boleh?
Sebenarnya permasalahan ini secara umum masuk dalam pembahasan apakah boleh berpuasa sunnah, tidak hanya puasa sunnah Syawal, sebelum melunasi hutang puasa Ramadhan yang tertinggal. "Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat para ulama," kata Ustadz Mahadhir dikutip dari Rumahfiqih, Rabu (5/5/2022).
Pendapat pertama, yaitu pendapat para ulama fikih dari Mazhab Imam Abu Hanifah. Menurut Ustadz Mahadhir, mereka berpendapat bahwa boleh hukumnya dan sah bagi siapa saja yang melaksanakan puasa sunnah walaupun utang puasanya belum dilunasi, termasuk di dalamnya bahwa boleh melaksanakan puasa sunnah Syawal walaupun masih ada beberapa hari utang puasa belum terbayarkan.
Imam Al-Kasani dalam kitabnya Al-Badai’ wa As-Shanai’ menegaskan bahwa kewajiban membayar utang puasa Ramadhan itu mempunyai waktu yang panjang dan longgar (alwajib ala at-tarakhi), tidak harus dikerjakan pada bulan Syawal, tapi waktunya bisa kapan saja. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa yang sakit dan berada dalam perjalan (lalu dia berbuka) maka dia (harus mengganti puasa tersebut) pada hari-hari lainnya.” (QS Al Baqarah ayat 185)
Dalam ayat di atas tidak ada waktu khusus yang Allah SWT perintahkan. Allah hanya memesankan agar puasa yang ditinggalkan tersebut harus dibayar, masalah waktu pembayarannya sangat longgar. Ditambah dengan hadits Aisyah ra dalam penuturannya bahwa:
كان يكون عليّ الصوم من رمضان، فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان
“Saya pernah punya hutang puasa Ramadhan dan saya belum melunasinya kecuali di bulan Syaban.” (HR Bukhari).
Ketika Aisyah ra pernah melunasi utang puasanya di bulan Sya’ban rasanya mustahil bagi seorang Aisyah ra di tahun itu tidak pernah puasa sunnah, tidak puasa sunnah syawal, tidak puasa Arafah, tidak puasa Asyura, tidak puasa senin kamis, dan seterusnya.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat
Pendapat kedua, dalam permasalahan ini boleh mengerjakan puasa sunnah sebelum melunasi puasa wajib tapi hal seperti ini agak kurang disukai (ma’a al-karahah). Ini adalah pendapat para ulama dari Madzhab Maliki dan Syafii.
Imam Ad-Dardir menyebutkan itu di dalam kitabnya As-Syarhu Al-Kabir jilid 1 halaman 518-519, bahkan lebih tegas lagi Imam Ad-Dasuqi menyebutkan bahwa baik puasa sunnah tersebut bahkan sampai pada level sunnah muakkadah, tetap kurang disukai untuk dilakukan selagi masih ada puasa wajb yang belum dikerjakan atau dilunasi.
"Begitu juga pandangan para ulama Mazhab Syafii terkait hal ini, bahwa boleh mengerjakan puasa sunnah sebelum melunasi puasa wajib, walaupun hal ini agak kurang disukai/makruh," jelas Ustadz Mahadhir.